NAMA :
LIA NURCAHYANTI
NPM :
54412189
KELAS
: 4IA23
MATKUL :
PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
DOSEN :
Dr. Rina Noviana, Skom,. MMSI
Bentuk
badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan
individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari
keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.
Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan,
Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi
kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
b. Firma/Kongsi Perserikatan
c. Perserikatan Komanditer (CV)
d. Perseroan Terbartas (PT atau NV)
e.
Yayasan
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan
usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal
dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka
mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
·
Fotokopi KTP
para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
·
Fotokopi KK
penanggung jawab / direktur.
·
Nomor NPWP
penanggung jawab.
·
Pas foto
penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
·
Fotokopi PBB
tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
·
Fotokopi
surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·
Surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung
perkantoran.
·
Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
·
Kantor berada
di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
·
Siap
disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut:
·
Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
·
Akta Notaris
yang berbahasa Indonesia.
·
Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
(pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
·
Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4).
·
Modal dasar
minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32
dan pasal 33).
·
Minimal 1
orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
·
Pemegang
saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT PMA.
Cara membuat NPWP Perusahaan :
1.
Fotokopi salah satu KTP Pengurus.
Untuk
fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.
2.
Fotokopi salah satu NPWP Pribadi
Pengurus
Sama
halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau
Direktur dari perusahaan/lembaga.
3.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Fotokopi
akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang kalian miliki. Saya tidak
akan menjelaskan cara pembuatan Akta pendirian Perusahaan/Badan, dikarenakan
materi yang disampaikan akan terlalu panjang dan memerlukan judul tersendiri
untuk hal tersebut.
4.
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat
keterangan domisili ini bisa kita dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana
perusahaan/badan/yayasan/lembaga berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan
dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan
Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan berdiri serta
membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.
5.
Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir
pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat
membuat NPWP perusahaan. Dimana mendapatkan formulir pengajuan NPWP perusahaan
ini? kita tidak perlu bingung, formulir pengajuan NPWP perusahaan ini ada di
kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lemabaga sobat berdomisili. Ketika
sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas yang akan menanyakan akan membuat
NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka kita nanti akan diberi formulir
pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kita isikan sesuai dengan data yang kita
miliki (syarat 1-4).
Waktu pembuatan NPWP
Pribadi dan Perusahaan tidak lama, kurang dari 15 menit sudah mendapatkan NPWP
pribadi atau perusahaan.
Sumber:
0 comments:
Post a Comment